News

Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Dibekuk, Sudah Beraksi di 23 TKP!


Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, membekuk komplotan perampok spesialis minimarket yang sudah beraksi di 23 tempat sepanjang Desember 2023.

Enam sindikat perampok berhasil dibekuk, sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran kepolisian.

“Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi. Oleh karena itu pada Sabtu (23/12) kemarin kita dapat menangkapnya,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf di Tangerang, Selasa (26/12/2023).

Sebanyak enam pelaku dengan masing-masing inisial A, H, T, HS. Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, para komplotan ini melakukan secara bersama-sama dengan tugas masing-masing.

Mereka​​​​​​merampok minimarket antara pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya. Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.

“Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis. Mereka melakukan “maping” pada saat ruko itu kosong,” jelasnya.

Awalnya, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H. Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.

Pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.

“Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya,” ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor, dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

“Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk kembali di belikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong,” ungkapnya.

Back to top button