News

Komnas Haji Usul Jeda Waktu sebagai Titik Tengah dari Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy baru-baru ini mengusulkan ide pelarangan bagi jemaah haji untuk berangkat lebih dari satu kali. Usulan ini didasarkan pada antrian jemaah haji yang semakin panjang dan tingginya angka kematian jemaah, khususnya kalangan lansia. Namun, Komnas Haji dan Umrah menawarkan solusi alternatif, mengusulkan perpanjangan jeda waktu bagi jemaah yang telah menunaikan haji sebelum berangkat kembali ke Tanah Suci.

Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, setiap kebijakan yang akan diterapkan perlu dikaji secara komprehensif, baik dari aspek syariah maupun perundang-undangan. “Kedua aspek ini saling terkait seperti dua sisi mata uang,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/8/2023).

Dari perspektif syariah, Mustolih mengungkapkan bahwa tidak ada riwayat yang tegas dari Rasulullah SAW yang melarang umat Islam haji lebih dari satu kali. Sedangkan dari sisi hukum positif, pelarangan tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi, sebab hak beribadah adalah salah satu hak yang paling asasi bagi setiap warga negara.

Sebagai solusi titik tengah, Komnas Haji mengusulkan perpanjangan jeda waktu bagi jemaah yang sudah berhaji. Jeda waktu yang diusulkan adalah minimal 20 atau 30 tahun sebelum berangkat haji lagi. “Ini adalah bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain, tanpa perlu menabrak aturan syariah maupun konstitusi,” kata Mustolih.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu juga mengingatkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 yang memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah berangkat sebelumnya. Aturan ini efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali.

Menurutnya, aturan ini harus diperluas dan juga diterapkan pada calon jemaah haji khusus maupun yang menggunakan visa mujamalah (haji furoda). “Aturan tersebut perlu dinaikkan levelnya menjadi undang-undang supaya lebih kuat dan mengikat,” kata Mustolih.

Solusi dari Komnas Haji ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan revisi UU Haji dan Umrah yang saat ini sudah mulai dibahas di DPR dan masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Back to top button