News

Komisi VIII DPR Beri Lampu Hijau Anggaran Haji BPKH 2024

Komisi VIII DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap usulan Rencana Strategis (Renstra) 2022-2027 dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2024 yang diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang dipimpin oleh Ace Hasan Syadzily di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ace Hasan Syadzily, dalam kesimpulan rapat tersebut, menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Renstra BPKH untuk periode 2022-2027. 

“Kami memberikan persetujuan dengan catatan bahwa akan ada penyesuaian tahunan terhadap asumsi-asumsi yang ada pada target capaian dalam dokumen Renstra. Penyesuaian ini akan dilakukan melalui dokumen RKAT yang diusulkan oleh BPKH setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Ace.

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI juga telah menyetujui usulan BPKH mengenai besaran operasional tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp476.084.419.674. Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui target utama RKAT BPKH untuk tahun 2024, yang mencakup dana kelolaan sebesar Rp169.954.000.000.000, nilai manfaat sebesar Rp11.055.000.000.000, alokasi rekening virtual account sebesar Rp2,3 triliun, dan kegiatan kemaslahatan sebesar Rp239 miliar.

“Komisi VIII DPR RI meminta dewan pengawas BPKH untuk melakukan review atas RKAT BPKH tahun 2024 dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada Komisi VIII DPR RI,” tambah Ace.

Dalam rapat tersebut, para pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI memberikan sejumlah masukan kepada BPKH. Salah satunya adalah meningkatkan kinerja BPKH dalam pengelolaan keuangan haji, dengan memprioritaskan diversifikasi portofolio investasi guna mendapatkan keuntungan yang optimal. Selain itu, mereka juga menyarankan agar BPKH melakukan kajian untuk meningkatkan setoran awal dan kebijakan setoran lunas jemaah haji guna meningkatkan nilai manfaat keuangan haji.

Saran lainnya termasuk melakukan investasi langsung dalam ekosistem perhajian dan meningkatkan target penerimaan daya manfaat hasil pengelolaan keuangan haji untuk pembiayaan ibadah haji setiap tahun.

Persetujuan ini menandai langkah penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan haji di Indonesia, dengan harapan dapat mengoptimalkan manfaat bagi jemaah haji dan meningkatkan kinerja BPKH dalam pengelolaan dana haji secara efektif dan efisien.

Back to top button