Ototekno

Kominfo Sebut 3 Tahap Suntik Mati TV Analog Sudah Tak Berlaku

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan berlangsungnya Analog Switch Off (ASO) tidak lagi didasarkan dengan pembagian tiga tahapan tapi berpegang pada kesiapan teknis di masing-masing wilayah.

“Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat. Pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022,” ujar Juru Bicara kominfo, Dedy Permadi saat dihubungi inilah.com, Kamis (25/08/2022).

Mungkin anda suka

Adapun kesiapan tiap wilayah dinilai dari tiga komponen mulai yang terdiri dari siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya, lalu disusul kesiapan wilayah menyambut siaran TV digital, serta yang terakhir adalah bantuan Set-Top-Box (STB) bagi rumah tangga miskin telah terdistribusi secara penuh.

Sistem yang digunakan tersebut dikenalkan Kominfo dengan sebutan multiple ASO atau tahapan berganda dengan batas waktu akhir adalah 2 November 2022.

“Sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek),” tambahnya.

Di samping itu, para penyelenggara multipleksing diminta untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati untuk dapat mendistribusikan bantu STB bagi rumah tangga miskin secara penuh.

Sosialisasi juga dijanjikan akan terus dilakukan selama masa ASO berlangsung dan berakhir di 2 November 2022.

Bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah hingga tinggi, diharapkan bisa mengikuti panduan sosialisasi untuk bisa mendapatkan siaran TV digital.

Masyarakat mampu ada baiknya membeli STB untuk bisa menikmati siaran TV digital jika ternyata perangkat TV yang dimilikinya hanya mampu menangkap siaran TV analog.

Para produsen atau pedagang perangkat STB dan televisi digital pun diminta Kementerian Kominfo untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan.

“Bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital untuk segera melakukannya,” tutup Dedy.

Back to top button