Ototekno

Kominfo Resmi Rilis Panduan Etika AI untuk Pelaku Industri Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi merilis Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Tujuan dari SE ini adalah untuk memberikan panduan kepada pelaku industri teknologi di Indonesia agar dapat memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dengan cara yang aman dan produktif.

“SE ini ditujukan kepada pelaku usaha dan aktivitas pemrograman berbasis AI, baik di lingkup publik maupun privat, sebagai langkah tata kelola pemanfaatan AI yang aman dan produktif,” ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi, Jumat (22/12/2023)

Mengacu pada perkembangan pesat penggunaan AI di industri, Budi menyatakan bahwa potensi nilai ekonomi global dari AI diproyeksikan mencapai 142,3 miliar dolar AS pada tahun 2023.

Untuk kawasan ASEAN, kontribusi AI pada PDB regional diperkirakan akan mencapai 1 triliun dolar AS pada 2030, dengan 366 miliar dolar AS berasal dari Indonesia.

Meski AI memberikan dampak positif, Menkominfo juga mengakui adanya dampak negatif yang perlu ditanggulangi, termasuk bias informasi dan potensi hilangnya pekerjaan akibat otomasi.

SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang dirilis pada 19 Desember 2023 menggarisbawahi beberapa nilai etika penting dalam memanfaatkan AI, termasuk inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas. Pelaku industri juga diminta untuk menjaga privasi dan data serta bertanggung jawab dalam pengembangan AI yang berhubungan dengan kemanusiaan.

“Pelaku industri diharapkan memperhatikan manajemen risiko dan krisis dalam pengembangan AI. Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman etika bagi para pelaku industri dalam pengembangan dan pemanfaatan AI,” tambah Budi.

Back to top button