News

Kirim SPDP ke Kejaksaan, Bareskrim Naikan Kasus Denny Indrayana ke Penyidikan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Porli telah melayang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Agung (kejagung) terkait kasus Eks Wamenkumham, Denny Indrayana (DI).

“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan,” kata Ramadhan kepada awak media, di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Denny Indrayana diketahui telah dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian, informasi bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, saat disinggung soal kapan Denny kembali diperiksa, Ramadhan hanya menjawab diplomatis.

“Ya nanti akan berproses ya,” kata Ramadhan.

Sebelumnnya, Laporan yang dilayangkan terhadap Denny telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sempat menghebohkan publik, laporan ini bermula ketika Denny diduga membocorkan putusan MK soal sistem pemilu. Denny menyebut, MK akan memutuskan Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup. Akan tetapi, MK rupanya memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional terbuka.

Back to top button