News

KIPP Beberkan Rentetan Dugaan Kecurangan Pemilu: Semua Diatur Begitu Rapi


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan proses dugaan kecurangan tahapan Pemilu 2024 begitu masif. Menurutnya, semua bermula dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan  Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

“Pelaksanaan Pemilu 2024, banyak diwarnai kecurangan oleh faktor nonelektoral, seperti soal konstitusi tercederai akibat pelanggaran etik mantan ketua (Anwar Usman) dan hakim konstitusi,” ujar Kaka saat jumpa pers di Sekretariat KIPP, di kawasan komplek perumahan Diklat, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).

Lebih lanjut Kaka memaparkan, dugaan kecurangan pesta demokrasi nonelektoral  lainnya, adalah dugaan intervensi kepala daerah dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Serta dugaan politik bantuan sosial (bansos) yang dilancarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mobilisasi aparatur negara dan kepala desa dan unsur pemerintahan desa diperlihatkan secara terbuka untuk kepentingan calon tertentu. Kebijakan pemerintah, seperti penggelontoran bansos besar-besaran dan ditengarai dilakukan dengan tujuan mendongkrak pasangan calon tertentu,” katanya.

Ia pun menyayangkan para penyelenggara pemilu seperti tutup mata melihat dugaan kecurangan pemilu tersebut. “Penyelenggara pemilu KPU dipertanyakan independensi dan profesionalismenya, sementara itu Bawaslu dipertanyakan kinerjanya sebagai lembaga penjaga keadilan pemilu, sedangkan DKPP dinilai bermain aman hanya menghukum penyelenggara lokal, bahkan hanya setingkat operator,” tutur dia.

Apalagi, kata Kaka, sistem informasi KPU juga bermasalah mulai dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

Selain itu, KIPP juga menyoroti Politik uang masih marak terjadi dalam pemilu, menjelang dan saat pemungutan suara tanpa dapat dicegah dan tanpa ada upaya penegakkan hukum oleh Bawaslu.

Ia mengatakan, insiden pada saat pemungutan suara dimulai dari kesalahan pelayanan pada pemilih, dugaan pelanggaran atau kecurangan oleh beberapa petugas KPPS, sampai intervensi dan dugaan intimidasi pada KPPS dan pemilih di berbagai daerah.

Proses penghitungan suara luar negeri, tutur dia, juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran pencoblosan secara tidak sah dalam metode pos dan kotak suara keliling, khusunya yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia dan Taiwan.

Menurutnya ada ratusan ribu pemilih diduga kehilangan hak konstitusionalnya, akibat pengaturan administratif yang berantakan oleh KPU. Temuan Bawaslu terakit dengan dugaan pelanggaran pemilu hari di H, kata dia, tidak memberikan gambaran utuh tentang aktor dan modus serta upaya penegakkan hukumnya.

“Dengan semua temuan di atas, maka dengan ini KIPP Indonesia menyatakan disclaimer, atau tidak dapat memberikan penilaian atas pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, sesuai dengan standar universal pemilu demokratis. Semua prakondisi elektoral dan nonelektoral di atas hasilnya adalah penyelenggaraan pemilu yang nirkeadilan pemilu,” ucap dia.

Back to top button