News

KPU Gagal Perjuangkan Revisi PKPU 10/2023, Kualitas Pemilu Turun

Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012, Wahidah Suaib menilai kualitas pemilu saat ini mengalami kemunduran jika dibandingkan pada masa-masa sebelumnya. Hal tersebut disebabkan minimnya jumlah keterwakilan perempuan.

Ia pun menyayangkan gagalnya penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam membuka mata Komisi II DPR RI untuk merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 soal keterwakilan perempuan.

Mungkin anda suka

“Untuk KPU Bawaslu dengan berbagai effort yang kita lakukan ternyata tidak mampu menggoyah Komisi II yang menetapkan perempuan hanya satu orang,” kata Wahidah dalam diskusi daring yang diadakan oleh Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, Selasa (20/6/2023).

Berbeda dengan lembaga nonkepemiluan seperti Komisi Informasi Pusat (KIP), Komnas HAM dan Komisi Penyiaran Indonesia yang berhasil menerapkan kebijakan afirmasi perempuan dalam keanggotaan. “Jadi di lembaga-lembaga nonkepemiluan kita mampu kemudian melakukan gerakan masif yang kemudian bisa menambah keterwakilan perempuan,” jelas dia.

“Ironis dengan KPU Bawaslu. Kalau dikatakan pencapaian untuk nonkepemiluan itu signifikan, untuk lembaga kepemiluan itu masih sangat miris, menurun, stagnan,” sambung Wahidah.

Sebelumnya diketahui, Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Back to top button