News

Kabupaten Bogor Hentikan PTM di 7 Wilayah

Pemerintah Kabupaten Bogor, menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di 7 wilayah dengan kasus COVID-19 tertinggi. Aturan penghentian PTM secara terbatas itu berlaku efektif mulai 2-8 Februari 2022. Demikian kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, Rabu (2/2/2022).

Penghentian PTM tersebut berlaku pada jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, dan Gunung Sindur. Aturan penghentian PTM hanya berlaku untuk jenjang pendidikan SMP khusus di Kecamatan Kemang dan Ciomas. Sedangkan TK/PAUD dan SD tetap boleh menggelar PTM di dua kecamatan tersebut.

Juanda menerangkan, satuan pendidikan di luar tujuh kecamatan tersebut, tetap boleh melaksanakan PTM sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 420/208-Disdik tertanggal 10 Januari 2022.

“Pembelajaran tatap muka secara terbatas akan evaluasi seiring dengan capaian persentase vaksinasi di tingkat Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Data harian penularan COVID-19 di tujuh kecamatan tersebut pada 1 Februari 2022, yaitu Cibinong 67 kasus, Citereup (24), Gunungputri (67), Bojonggede (91), Gunung Sindur (10), dan Ciomas (30).

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button