News

Ketua DPD PAN Subang Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan, menjadi tersangka korupsi dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Perkara Suherlan merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat eks anggota DPR Sukiman dkk.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebutkan, tersangka Suherlan langsung dikenakan status penahanan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung mulai 22 November 2022 – 11 Desember 2022. Kapasitas Suherlan dalam kasus suap tersebut yakni Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN yang kini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang.

“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut SL (Suherlan),” kata Karyoto, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button