Hangout

Ketahui Perbedaan PJ dan Plt, Fungsi serta Kewenangannya

Masa jabatan tiga gubernur yang menjadi lumbung suara di pemilu 2024 akan berakhir Desember tahun ini. Mereka yang akan ‘turun tahta’ adalah Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selanjutnya kekosongan jabatan gubernur di provinsi itu akan diisi Penjabat Gubernur.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat, Ongku Hasibuan menilai kewenangan Pj Gubernur mesti dibatasi, agar tidak dimanfaatkan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, secara politik Pj gubernur yang dipilih Presiden Joko Widodo akan berpihak pada orang yang menunjuknya.

Semestinya, menurut Ongku Hasibuan, tak perlu ada posisi Pj Gubernur, cukup menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) saja.

Penjabat (Pj)

Sebenarnya apa tugas dan kewenangan Penjabat sehingga disebut-sebut rawan ditunggangi kepentingan politik? Serta berapa lama Pj bertugas?

UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan:

“Penjabat (Pj) adalah jabatan yang ditetapkan Presiden atas usul Menteri untuk daerah provinsi (Penjabat Gubernur) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau ditetapkan oleh Menteri atas usul Gubernur untuk daerah kabupaten/kota (Penjabat Bupati/Wali Kota) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, karena adanya kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan.”

Dari UU tersebut dalam disimpulkan, Penjabat diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan.

Tugas Penjabat:

Pj akan memimpin daerah dengan kewenangan yang secara umum sama dengan kepala daerah, tapi terbatas.

Seperti ditulis dalam pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah:

Kepala daerah mempunyai tugas:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

  1. Mengajukan rancangan Perda
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Larangan-larangan bagi Pj

Sementara itu, pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:

  1. Melakukan mutasi pegawai
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt)

Plt adalah singkatan dari pelaksana tugas. Pelaksana Tugas dijabat wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota, apabila gubernur, bupati atau wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Tugas Plt diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.

Berikut batasan kewenangan Plt:

1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah.

Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

2. Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian.

Adapun kewenangan Plt meliputi:

  1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
  2. Menetapkan kenaikan gaji berkala
  3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  4. Menetapkan surat penugas pegawai
  5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan
  6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button