News

Ketahuan Nyabu, Polda Tetapkan Tersangka Tiga ASN Maluku


Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

Ade menuturkan, ketiga ASN berinisial RJA, AFM dan MBD itu diketahui berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

“Barang bukti yang disita satu klip sabu seberat 0,16 gram, 5 buah hp dan 2 buah tas selempang,” katanya.

Ade Ary menambahkan para tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan Tiga ASN Maluku

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga ASN dari Provinsi Maluku Utara yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Benar ASN Ternate, Maluku Utara,” katanya.

Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Back to top button