News

Kepemilikan Tambang Emas Tak Patahkan Kasus Korupsi Lukas Enembe

Selasa, 27 Sep 2022 – 21:25 WIB

127180377 286260029470727 4867507962402939487 N - inilah.com

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: Antara)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan terus mendalami perkara korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kepemilikan tambang emas yang diklaim Enembe tidak bisa mematahkan penyidikan yang ditangani badan antikorupsi. Nawawi menegaskan, penyidikan bukan forum pembuktian karena seluruh pihak bakal membuktikan fakta dan dalilnya masing-masing pada tahap persidangan.

“Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan,” ujar Nawawi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dia mengeluhkan sikap Enembe dan kuasa hukumnya yang menyepelekan penyidikan yang ditangani KPK. Pihak Enembe datang ke KPK dan menyerahkan data politisi Partai Demokrat itu memiliki tambang emas, seolah hendak menunjukkan memiliki kekayaan secara wajar.

“Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan. Tidak seperti itu prosesnya,” katanya.

Nawawi kembali menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Maka sikap kooperatif para pihak termasuk tersangka penting untuk membuat terang perkara.

“Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum,” ujar Nawawi.

Kuasa hukum Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening mengungkapkan kliennye memiliki tambang emas yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Ia mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.

Kuasa hukum menyebut pengurusan izin pertambangan tersebut masih dalam proses. Ia mengatakan jika proses perizinan tersebut telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut.

“Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasi-nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta ‘mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang’,” ucapnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Sementara Enembe tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan KPK dengan dalih sakit. PPATK juga merilis data adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Enembe serta keluarganya.

Back to top button