News

Kepala Desa Dukung Presiden Jokowi 3 Periode Perlu Disanksi

Pemerintah dinilai harus mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang mendorong 3 periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kepala desa yang menyuarakan aspirasi itu mengancam keamanan negara.

“Pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu memberikan sanksi terhadap kepala desa tersebut,” kata Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro kepada Inilah.com, Kamis (31/3/2022).

Riko menjelaskan, kepala desa terikat sejumlah peraturan perundang-undangan. Keterikatan ini wujud ketaatan pada konstitusi. Peraturan perundangan ini antara lain Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Desa, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.

Menurut Riko, aspirasi kepala desa mendorong kepemimpinan Presiden Jokowi tiga periode perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, aspirasi  kepala desa yang mengemuka dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi), di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022) ini wujud nyata perlawanan terhadap konstitusi.

“Ini bukti ada ancaman terhadap negara. kepala desa adalah bagian dari aparatur pemerintah yang secara kewajiban harus taat pada konstitusi, bukan sebaliknya,”  kata terang Riko.

Riko menjelaskan, aksi kepala desa itu bernada provokasi yang artinya mengajak pihak lain untuk melawan konstitiusi. Oleh karena itu, sambung Riko, kepala desa tersebut bertindak melawan hukum, bahkan melawan konstitusi.

Lebih lanjut, menurut Riko, gerakan memprovokasi tersebut membawa nama organisasi resmi kepala desa. Sehingga, terindikasi terorganisasi, terstruktur, dan sistimatis.

Riko mengakui, masyarakat boleh mengemukakan aspirasinya. Namun aspirasi  provokatif melawan konstitusi secara teroganisasi, terstruktur, dan sistimatis seperti aksi kepala desa itu bukan aspirasi.

“Melainkan wujud nyata melawan negara. Berbeda dengan tindakan ketua parpol yang sebatas menyampaikan gagasan. Tapi, tidak memprovokasi bahkan tidak menggerakkan organisasi untuk bertindak mendukung gagasan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, aspirasi kepala daerah mendorong Presiden Jokowi 3 periode bermula saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menggelar sesi tanya jawab dengan para kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia dalam  Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Salah seorang perwakilan perangkat desa asal Aceh bernama Muslim meneriakkan Presiden Joko Widodo untuk tiga periode.

“Tolong ini sebagai permintaan kami kepada bapak. Saya yakin bapak bisa mengabulkannya dan Pak Presiden bisa mengabulkannya. Jokowi tiga periode, setuju?” ujar Muslim dan para peserta Apdesi berteriak setuju.[yud]

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button