News

Kenapa Empat Menteri Tidak Disumpah Sebelum Sidang? Ini Penjelasan MK


Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tak menyumpah terlebih dahulu empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 ini.

“Perlu saya sampaikan karena ada payung yang harus saya sampaikan, kerangka yang harus kita sampaikan dulu,” kata Arief di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Arief menerangkan bahwa keempat menteri tersebut sebelumnya telah disumpah ketika dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga MK merasa tak perlu melakukan hal itu kembali.

“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri, melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” tutur dia.

“Jadi, Bapak menko dan Ibu menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” ucap Arief menambahkan.

Diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pagi ini , dengan agenda pemeriksaan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

“Agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan, termasuk dari DKPP,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip Jumat (5/4/2024).

Ia meminta para pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang. Suhartoyo mengingatkan, bahwa sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

Back to top button