News

Kemenkes Tekankan Pakai Masker Tidak Wajib


Belakangan ramai diperbincangkan soal kabar Kementerian Kesehatan RI mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker. Hal ini terkait dengan adanya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Mungkin anda suka

Kabar tersebut viral dan terus tersebar melalui pesan singkat Whatsapp antar masyarakat.

“Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,” tulis pesan yang tersebar di Whatsapp.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu langsung membantah kabar tersebut.

Kepada Inilah.com, Maxi menegaskan Kemenkes tidak pernah mewajibkan penggunakan masker hingga menyebar pesan singkat yang tersebut di atas.

“Siapa yang suruh mewajibkan? Tidak ada (mewajibkan gunakan masker),” kata Maxi saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Dia menambahkan, penggunaan masker kembali kepada kesadaran diri sendiri. Jika sedang merasa tidak enak badan dan batuk-batuk serta flu sebaiknya pakai.

“Jadi masker itu kewajiban diri sendiri kalau lagi flu sebaiknya wajib dia pakai. Untuk diri sendiri. Jadi itu enggak benar wajib lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus positif COVID-19 mengalami lonjakan cukup signifikan selama beberapa pekan terakhir. Di Jakarta saja, total sudah ada 365 kasus terdeteksi per 13 Desember 2023.

Pada 11 Desember 2023, kasus positif ditemukan sebanyak 57 kasus, lalu pada 12 Desember sebanyak 127 kasus dan pada 13 Desember sebanyak 131 kasus.

Back to top button