News

Kemendagri Wanti-wanti Aparatur Desa: Penanganan Stunting Jangan Sekadar Jargon!

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur desa serius dalam menangani stunting atau gangguan tumbuh kembang pada anak. Langkah ini harus terlaksana konkret sehingga tak sekadar menjadi jargon.

Mungkin anda suka

“Tolong ya, stunting jangan dijadikan jargon,” kata Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Paudah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15.

Paudah mengemukakan hal itu saat bertemu peserta pelatihan aparatur desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan, apabila tak ditangani maksimal, persoalan stunting akan menghambat rencana mewujudkan Indonesia Emas 2045. Berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2018,  Indonesia memiliki angka stunting yang sangat mengkhawatirkan.

“Angka ini besar sekali. Ini akan membebani pembangunan negara. Cita-cita untuk jadi negara maju pada 2045 bisa susah dicapai karena kita harus mengalihkan anggaran pembangunan untuk mengurus mereka,” ujar Paudah.

Paudah turut mengungkapkan hasil bincang-bincangnya dengan peserta pelatihan yang berasal dari PKK dan Posyandu. Menurut dia, para personel PKK dan Posyandu ini hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun yang digunakan untuk membayar honor dan kegiatan. Jumlah anggaran itu dinilai sangat minim.

“Mana cukup?” ujar dia menyesalkan.

Paudah meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan kelompok PKK dan Posyandu. Dia lantas menyebut, salah satu langkah yang bisa dilakukan kader PKK dan Posyandu di desa-desa untuk kesehatan ibu hamil ialah dengan pemberian tablet penambah darah.

“Tidak sehatnya perempuan hamil karena kurangnya darah. Produksi otak tidak bagus kalau kurang tablet tambah darah,” kata Paudah menambahkan.

Back to top button