News

Kejagung Sita Smelter, Excavator hingga Bulldozer di Babel Terkait Korupsi Timah


Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat smelter di kawasan industri Ketapang, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (18/4/2024).

Penyitaan ini dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Meski begitu, Ketut tidak merinci empat smelter yang disita penyidiknya tersebut.

Selain smelter, Kejagung juga menyita 51 unit excavator, serta tiga bulldozer yang diduga kuat terkait praktik korupsi komiditas timah.

Berikut empat smelter yang disita Kejagung:

1. Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Diketahui, penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 sampai 2022.

Back to top button