News

Kejagung Periksa Selusin Saksi TPPU BTS Kominfo, Tiga Diantaranya Orang Dekat Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proyek BTS Bakti Kominfo.

Tiga saksi yang diperiksa, diantaranya adalah orang dekat tersangka anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Mereka yakni, Supir AQ berinisial I, ajudan AQ berinisial RI dan YG selaku sekretaris AQ.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan resmi, Senin (6/11/2023).

Sementara tiga lainnya yakni, EPS selaku Kepala Oditorat,  JH selaku Kepala Sub Oditorat dan AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

Ketut mengatakan, ke-enam saksi ini diperiksa untuk tersangka Sadikin Rusli, pihak yang disebut sebagai perantara pemberian uang sebesar Rp40 miliar dari proyek BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, pada perkara ini, Penyidik Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terdiri atas, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI.

Terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
 

Back to top button