News

Coreng Institusi, Kadiv Propam Lekas Jerat Komjen Agus!

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono tampaknya enggan mengungkap kasus tambang batu bara ilegal, yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Samule meminta Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono tidak pandang bulu, segera usut kasus mantan komandannya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Terkait penerimaan suap Rp6 miliar dari bisnis tambang batu bara ilegal.

Bekas Wakabareskirm itu didesak untuk segera gelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri karena telah mengantongi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Biro Paminal Divpropam Polri. Iwan menyatakan, Kabareskrim pantas dijerat karena telah mencoreng nama baik institusi.

“Propam harus segera menggelar sidang etik. Ini kan upaya menegakkan disiplin anggota Polri dan itu tidak harus pandang bulu. Saya berikan kesempatan bagi Polri untuk mau melakukan penindakan terhadap anggota Polri atau pejabat Polri yang melakukan hal mencoreng nama institusi,” jelasnya kepada Inilah.com, Selasa (8/11/2022).

Lebih jauh diungkapkan, dirinya telah sempat berkoordinasi dengan Syahar, untuk mengonfirmasi alasan kenapa LHP yang telah diterima Biro Paminal tidak ditindaklanjuti, namun responsnya tidak sesuai harapan. “Nah ini yang kita sesalkan sekian lama loh, kalau hari ini kami di prodem berhasil mengungkapkan LHP investigasi yang kami lakukan, tapi tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Iwan juga menjelaskan, uang suap yang dihasilkan dari penambangan batu bara ilegal dikumpulkan sebesar Rp5 miliar per bulan. Namun, Komjen Pol Agus hanya menerima Rp2 miliar. Sedangkan sisanya Rp3 miliar dibagi-bagi kepada pihak lain.

“Dan mereka menurut LHP disebutkan ada Rp5 miliar per bulan. Rp 2 miliar itu khusus Kabareskrim. Rp3 miliar bagi-bagi ke yang lain. Jadi totalnya selama tiga bulan itu Rp15 miliar,” bebernya.

Diketahui, dugaan tentang Komjen Agus yang menerima setoran uang miliaran rupiah terkait bisnis tambang batu bara ilegal, terus bergulir. Meski, eks anggota Polri Ismail Bolong yang awalnya membuat pengakuan tentang setoran uang itu telah mencabut pernyataannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button