News

Kejagung Jangan Lamban, LSAK: Lekas Tersangkakan Plate Bersaudara

Meski indikasi keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS terus menguat, tapi Kejaksaan Agung (Kejagung) tak juga berani menetapkan Plate bersaudara tersebut jadi tersangka.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai kinerja Kejagung lamban dalam mengungkap tuntas kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya.

Mungkin anda suka

“Penanganan kasus BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung memang lamban untuk mengungkap aktor kakap di dalamnya. Sampai saat ini Kejagung masih muter-muter disitu saja,” ujar Hariri saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan dana Rp534 juta yang dikembalikan oleh adik Johnny, Gregorius, semestinya dikembangkan. Hariri menyatakan dana yang dikembalikan hanya uang operasional, masih ada dana lebih besar lagi yang belum terungkap.

“Apalagi dari info yang beredar, uang yang diterima dan telah dikembalikan sebesar kurang lebih Rp500juta-an itu sifatnya dana operasional. Berarti ada pokoknya lainnya dan lebih besar,” lanjutnya.

Ia mendesak Kejagung untuk segera menetapkan Plate bersaudara, Johnny dan Gregorius, menjadi tersangka dalam kasus ini. Hariri menegaskan, kasus sebesar ini sudah pasti melibatkan ‘orang besar’.

“Jangan sampai Kejagung sungkan sama koruptor dong. Kejar berapa besar sebenarnya uang negara yang telah dimaling itu, buru juga pelaku utamanya. Ini korupsi besar dan melibatkan orang besarnya, enggak mungkin dilakukan kelas bawahannya saja,” tandasnya.

Sementara itu, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (15/5/2023) siang, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengaku pihaknya belum menemukan bukti dan fakta yang bisa menjadi landasan penetapan tersangka bagi Plate bersaudara.

“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti,” ujar Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Diketahui, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap 3 dari 5 orang tersangka. Salah satunya eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pada Selasa (2/5/2023) lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya untuk tersangka Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto yang dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung serta tersangka Galumbang Menak dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, Penuntut Umum melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023. Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan penahanan Galumbang Menak dilakukan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Keterlibatan Plate Bersaudara

Dugaan keterlibatan Menteri Johnny berangkat dari berkas pemeriksaan eks Dirut BAKTI, Anang, Dalam berkas, Johnny disebut mendapatkan Rp500 juta yang disetorkan setiap bulannya di hari Rabu.

Dalam berkas itu, Anang mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan Johnny. Permintaan itu awalnya walnya disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Johnny, Happy Endah Palupy.

Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021. Untuk menyanggupi permintaan, Anang sempat bertemu dengan Irwan, bos PT Solitech Media Sinergy yang juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama pada 2021. Anang meminta Irwan untuk membantunya mengadakan Rp 500 juta demi disetorkan ke Plate.

Sementara itu, pada Maret 2023, pihak Kejagung mengumumkan bahwa adik Johnny, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta yang berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi menyampaikan bahwa kuat dugaan bahwa aliran dana ke kantong GAP tak lepas dari peran serta Johnny selaku Menteri Kominfo. “Terkait dengan posisi adiknya, sesuai keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (GAP). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini,” lanjut Kuntadi.

Akan tetapi pihak Kejagung enggan membeberkan apa peran dari Gregorius, mengingat ia tidak memiliki jabatan atau ikatan hukum dengan instansi Kominfo. “Ya beliau adiknya dari bapak Johnny Plate, dan hubungannya ya kita sedang dalami makanya kenapa bisa terkait dengan ini,” sebut dia.

Back to top button