News

Eks Ketua Bea Cukai Yogya Segera Disidangkan, KPK Catat Gratifikasi Capai Rp37 Miliar


Eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) bakal menjalani sidang  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Eko bakal didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 37,7 miliar.

“Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (6/5/2024).

Ali mengungkapkan, salah satu dakwaan pencucian uang dilakukan oleh Eko terkait  pembelian aset bernilai ekonomis  di gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Eko telah dilimpahkan jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada  Jumat (3/5/2024) kemarin.  Alasannya, kata Ali, peristiwa korupsi eks kepala Bea Cukai Yogyakarta itu banyak terjadi di Surabaya.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” terang Ali.

Selama menunggu jadwal duduk di kursi pesakitan wewenang penahanan Eko berada di pengadilan negeri Tipikor PN Surabaya.

Diketahui, pada pertama kali ditahan pada Jumat (8/12/2023), bukti awal gratifikasi yang diterima Eko sekitar Rp 18 Miliar. Diduga uang gratifikasi diterima Eko  dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Aliran uang gratifikasi yang diterima Eko melalui  transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya.

Back to top button