News

Keduluan di Perkara LPEI, Kejagung: Kasus Mana yang Ditangani KPK?


Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak banyak berkomentar terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil sikap lebih dulu menaikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengaku belum mempelajari subtansi pokok perkara kasus korupsi LPEI yang sedang diusut oleh KPK.

“Saya belum bisa menanggapi , karena kasus di LPEI itu banyak, kasus yang mana dimaksud duluan, bahkan ada laporan tindak pidana umum juga di kepolisian,” kata Ketut saat dihubungi Inilah.com, Selasa (19/3/2024).

Menyikapi hal itu, kata Ketut, pihak Kejagung bakal berkoordinasi dengan KPK dalam membahas kasus yang sempat dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut.

“Nanti kami koordinasikan dengan teman-teman di KPK,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menaikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.

Ghufron mengatakan, kasus tersebut telah masuk laporan masyarakat sejak 10 Mei 2023 dan telah masuk penyelidikan sejak 13 Februari 2024.

“Maka pada tanggal 19 Maret 2024  ini, KPK meningkatkan proses lidik (penyelidikan) dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Pimpinan lembaga anti rasuah ini mengatakan, informasi kasus tersebut telah naik penyidikan di KPK sekaligus menyikapi laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara yang sama, pada Senin (18/3/2024) kemarin.

“Perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pindana korupsi ini Kejagung, sehingga ini kami KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penangan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI  telah naik pada status penyidikan,” ucap Ghufron.

Ia pun meminta ST Burhanudin cs menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).  Soalnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 50 ayat 4  undang-undang KPK tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersama oleh Kepolisian dan Kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan,” sambung Ghufron mempertegas saat membaca ayat 4.

Ia pun menambahkan, berdasarkan pasal 50 UU Tipikor KPK ayat 3, Kejagung tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terkait kasus yang baru dilaporkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Senin (18/2/2024) kemarin.

“Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagai termasuk pada ayat 1, kepolisan dan kejaksaan tidak berulang lagi melakukan penyidikan,” kata Ghufron.

Sementara itu, kasus tersebut di Kejagung baru  dalam tahap penyelidikan.

Diketahui dalam hasil pengusutan Kejagung, terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.

“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.

Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.

 

 

 

 

Back to top button