News

KPU Bakal Perbaiki Sirekap agar Tak Timbulkan Polemik pada Pilkada 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak pada November mendatang, sebagai respons dari polemik Sirekap di Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Legislatif 2024.

“Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Kholik di Jakarta, dikutip Kamis (2/5/2024).

KPU, menurut Idham, berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkat kualitas sistem komputasi Sirekap yang menjadi pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024.

“Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024,” ujar Idham.

Ia menambahkan KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,” katanya.

Back to top button