News

Kecolongan di “Rumah” Sendiri, Pimpinan KPK Minta Maaf Soal Pungli


Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kasus dugaan pungutan liar (liar) di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Para pimpinan mengaku mengalu sebab praktek rasuah ini justru terjadi dilingkungan KPK sendiri.

“Kami pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat  Indonesia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip Sabtu (16/3/2024).

Ghufron menilai kasus korupsi yang dilakukan oleh anak buahnya telah mencoreng marwah lembaga anti rasuah. Ia memastikan pimpinan KPK bertanggung jawab penuh untuk membersihkan nama lembaga anti rasuah kembali .

“Kami memastikan bahwa sebagai bentuk ketegasan dan zero tolerance (tanpa toleransi) KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini (kasus pungli),” kata menegaskan.

Pimpinan KPK ini mengatakan internal lembaga antirasuah telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai ini. Mulai dari penegakan kode etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang telah dijatuhi hukuman etik berat kepada 78 orang oknum petugas.

Lanjut dia, penegakan disiplin, yang dilakukan oleh Inpektorat. Dimana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pegawai rutan yang dan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin.

Ia menegaskan melalui Deputi Penindakan KPK 15 orang tersangka dalam kasus pungli proses hukum tindak pidana korupsinya akan terus bergulir.

“Serta, perbaikan manajemen dan tata kelola terus-menerus di bawah koordinasi koordinasi Sekretaris Jenderal,” ucap Ghufron menambahkan.

Di sisi lain, kata Ghufron,  para pimpinan mengajak masyarakat yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK agar segera melaporkannnya.  Hal ini sebagai wujud pelibatan dan peran pengawasn oleh Masyarakat terhadap pelaksaan pemberatasaan korupsi.

“Melaporkannya melalui saluran pengaduan Masyarakat, call center 198, ataupun Dewas KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus korupsi berbentuk pungli. Diantaranya pihak ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi dan Eks Kamtib Rutan Hengki

Berikut daftarnya tersangka pungli  oknum pegawai rutan:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK

Back to top button