News

Kebebasan Berekspresi Jangan Dibungkam, Anies Ingin Sempurnakan UU ITE

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (bacapres KPP) Anies Baswedan mengungkapkan keinginannya untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghapus pasal-pasal ‘karet’ yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Hal ini disampaikan Anies dalam menanggapi banyaknya masyarakat yang dikriminalisasi saat menyampaikan kritik kepada pemerintah selama ini.

“UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data privasi orang, proteksi atas informasi itu yang kita butuhkan tapi bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi,” ujar Anies di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Ia mengaku heran dengan banyaknya publik yang dianggap melakukan pencemaran nama baik ketika mengungkapkan kritik kepada berbagai instansi. Padahal menurutnya kritik itu mesti dijadikan momentum membenahi diri.

“Masa kita melaporkan pelayanan rumah sakit disebut pencemaran nama baik, Jadi bukan hanya antara rakyat dengan negara barangkali antara rakyat dengan institusi private pun itu terjadi,” kata Anies.

Menurut dia, masyarakat yang mengkritik tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal namun sebaliknya kritik harus dilihat sebagai pembelajaran bagi siapa pun yang dikritik, jangan malah jadi alergi terhadap masukan yang baik.

“Saya kalau dikritik enggak pernah marah, biarkan publik menilai lebih masuk akal mana yang mengkritik atau yang mencerminkan jawaban saya ketika menyusun kebijakan,” tuturnya.

Ia menyarankan agar saat ingin mengkririk masyarakat harus menggunakan akal sehat dan syaratnya menggunakan data berdasarkan fakta. “Maka dengan itu mudah jelaskan,” katanya.

Back to top button