Kanal

Kawal Kapatuhan Penerima Fasilitas, Ini Langkah Bea Cukai Bekasi

Mengawal kepatuhan dan pemahaman para penerima fasilitas kepabeanan, Bea Cukai Bekasi kembali menggelar asistensi dan sosialisasi. 

Mungkin anda suka

Asistensi dilakukan Bea Cukai Bekasi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran oleh para pengguna jasa, dalam menjalankan teknis fasilitas kepabeanan yang diterima.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti mengatakan bahwa kali ini asistensi dan sosialisasi dilakukan pihaknya melalui du acara, baik kunjungan langsung melalui kegiatan Custom Visit Customer (CVC), atau sosialisasi secara daring.

Dalam rangkaian kegiatan CVC, Bea Cukai Bekasi menggelar kunjungan ke PT Sabena Cipta di Jalan Raya Narogong KM. 7, Rabu (04/10/2023). 

PT Sabena Cipta merupakan penerima fasilitas kawasan berikat yang memproduksi tekstil dan produk tekstil (TPT) berupa rajutan, tenun, baju olahraga, dan pakaian renang. Produknya telah tersebar di berbagai penjuru dunia, di antaranya Amerika, Korea, Jepang, China dan negara di Timur Tengah.

Yanti menegaskan, dalam kunjungan ini pihaknya melakukan pengecekan secara langsung kondisi sarana dan prasarana ruangan hangar, kondisi perusahaan, dan pentingnya pengelolaan IT Inventory. 

“CVC kami lakukan agar kami dapat mengetahui kondisi terkini perusahaan. Apabila terdapat kendala, mari bersama kita cari jalan keluarnya,” kata Yanti, Bekasi, Senin (09/10/2023).

Sebelumnya (27/09/2023), secara daring Bea Cukai Bekasi juga menyelenggarakan kegiatan Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas (Prioritas) bertajuk “Pahami Aturan, Hindari Pelanggaran Seputar Sanksi Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di TPB”. 

Dalam sosialisasi ini Bea Cukai Bekasi menekankan bahwa sebagai penerima fasilitas, para pengguna jasa wajib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan mengetahui larangan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran.

“Sanksi bagi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat berupa sanksi administrasi dan pidana. Tidak hanya kepada pelaku usaha saja, sanksi tersebut juga bisa dijatuhkan pada pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan kewenangan dan otoritas,” tegas Yanti.

Back to top button