News

Kasus TPPU SYL, KPK Cegah Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik PT Mulia Knitting Factory (Grup Rider), Hanan Supangkat untuk pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta  (Hanan Supangkat) terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali menjelaskan pihaknya telah mengajukan pencegahan terhadap Hanan Supangkat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan ke depan. KPK melakukan ini karena meyakini Hanan Supangkat mengetahui aliran TPPU yang dilakukan oleh SYL dari kasus dugaan korupsi di Kementan.

“Pihak tersebut  (Hanan) berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud,’ ucapnya.

Sebelumya, Hanan diperiksa tim penyidik pada Jumat (1/3/2024) pekan lalu. Ia dicecar tim penyidik KPK terkait komunikasinya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membahas proyek di Kementan yang diduga terjadi praktik korupsi.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (4/3/2023).

Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di rumah bos pakaian dalam Rider itu yang berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (7/3/2024) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga bukti elektronik terkait kasus korupsi yang menyeret Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, tim penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk tunai maupun valas dengan nilai sebesar miliaran rupiah terkait kasus korupsi di Kementan. Uang panas tersebut mencapai Rp 15 miliar.

Kemudian, KPK bakal memeriksa Hanan Supangkat, Rabu (20/3/2024) besok. Sebab, Hanan berhalangan hadir pada pemeriksaan Rabu (13/3/2024) karena sakit.

Back to top button