News

Kasus TPPO di Jateng Marak, Jumlah Korban Ribuan Orang

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) marak dan menjadi sorotan kepolisian. Polda Jateng mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jateng dalam beberapa waktu terakhir.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji mengatakan, 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu di Semarang, Senin (12/6/2023).

Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.

Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurutnya, terdiri atas perusahaan dan perorangan.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” katanya.

Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar

Back to top button