News

Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Kasus Suap IUP, Dua Istri Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Dua saksi yakni Istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming mangkir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu, (13/7/2022).

Istri pertama Mardani H Maming bernama Erwinda binti Erwan dan istri kedua, Noer Fitriani Yoes Rachman, tiba-tiba kompak tak memenuhi panggilan KPK. Kedua istri dari Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan ini, sedianya diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama tersangka Mardani H Maming. Rencananya, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Benar Hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel, atas nama Erwinda binti Erwan/ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman/ ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis, (14/7/2022).

Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.

“Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini.Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan,” ungkap Ali.

Ali pun mengingatkan, agar kedua istri Mardani H Maming dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK. “Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK tidak hanya menjerat Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming dengan kasus suap. KPK pimpinan Firli Bahuri juga menaikan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Mardani H Maming di pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (14/7/2022).

Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bahkan, Ali menegaskan, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani H Maming ini. “Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tandas Ali.

KPK Panggil Mardani H Maming Hari Ini
Pada hari ini (Kamis, 14/7/2022), Ali mengatakan, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalisel. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada Kav 4-Jaksel,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Ali, belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran Mardani H Maming. “Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” pungkasnya.

Back to top button