News

Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Karyawan Warteg Ngaku Pernah Liat Proses Syuting

Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Karyawan Warteg Ngaku Pernah Lihat Proses Syuting

Rumah produksi film dewasa di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang kini menjadi tempat konveksi (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Aji, salah satu karyawan warteg yang berjualan di sekitar lokasi penggerebekan rumah produksi film dewasa, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengaku pernah melihat proses syuting film dewasa yang diproduksi oleh Studio KBB.

“Pernah (liat syuting di depan jalan raya),” ujar Aji kepada wartawan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ia bercerita, sewaktu melihat proses syuting tersebut dia mengaku melihat ada beberapa wanita berpakaian seksi. “Ada cewek-cewek. Iya (pakaiannya terbuka),” katanya.

Aji mengaku sering mendapat pesanan makanan dari orang yang bekerja di studio tersebut. Biasanya makanan yang dipesan dibungkus kemudian diantarkan ke studio. “(Mereka) sering pesan makan. Dianter (makanannya) ke tempat tapi cuma di depan,” tuturnya.

Menurutnya, para kru dan talent setiap memesan makanan, pasti dengan jumlah yang cukup banyak sekitar 15 bungkus makanan, dipesan untuk makan siang. “Sampai 15 (porsi) satu kali untuk makan siang,” ucap dia.

Diketahui, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film dewasa yakni, Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu dari rumah produksi tersebut merupakan milik tersangka I yang merupakan sutradara, bernama Irwansyah. “Yang ketiga ini rumah tersangka. Tersangka I,” katanya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I (Irwansyah) sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser.

Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button