News

Lengkapi Bukti TPPU BTS Kominfo, Kejagung Periksa Staf Surya Energi Indotama

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf PT Surya Energi Indotama (SEI) dengan inisial PTB sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di proyek BTS Kominfo.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (26/6/2023).

PTB diperiksa untuk melengkapi bukti tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Ketut.

Sementara total di kasus ini dalam proyek yang telah merugikan negara Rp8,3 triliun tersebut. Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, mereka yakni;

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Back to top button