News

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Polisi Blokir Rekening Ghisca

Polisi masih mengusut kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh tersangka Ghisca Debora Aritonang (19). Terkini, polisi melakukan pemblokiran terhadap rekening Ghisca.

Kasat Resrim Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan meskipun pihaknya tak menerapkan pasal TPPU, namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan rekening.

“Kita enggak terapkan TPPU, tapi kan bukan berarti kita enggak periksa rekening. Pemeriksaan rekening kan tetap kita lakukan,” ujar Hady dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Hady mengatakan pihaknya juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening Ghisca.

“Pengajuan pemblokiran rekening, mutasi rekening kita sita,” katanya.

Sebelumya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Sebanyak 6 laporan diterima oleh polisi.

“Total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” ujar kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan Ghiaca telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/11/2023) dan langsung dilakukan penahanan. Kemudian pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

“Yang pertama ini adalah pelapor atas nama FVS Rp1,350 miliar itu untuk 700 tiket. Yang kedua pelapor AS, ini Rp1,030 miliar 600 tiket, yang ketiga MF Rp1,3 miliar atau 500 tiket,” katanya.

“Kemudian yang keempat, pelapor SG, itu Rp73 juta atau 58 tiket. Kemudian, korban AR (25) ini Rp1,3 miliar atau 400 tiket, dan yang terakhir pelapor CL ini Rp230 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Ghisca dikenakan pasal penipuan dan terancam 4 tahun penjara.

“Kami menerapkan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun,” pungkasnya.
 

Back to top button