News

Kasus Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut pidana delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum setelah dinyatakan terbukti korupsi. Eks Tim Asistensi Menko Perekonomian yang juga pendiri Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) disebut jaksa terbukti korupsi dalam perkara persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Lin Che Wei disebut terbukti korupsi bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang tuntutan terhadap Lin Che Wei digelar secara bersamaan dengan empat terdakwa perkara yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat pada awal 2022 ini.

“Menyatakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/12/2022).

Sebelum menjatuhkan tuntutan penuntut umum membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Lin Che Wei dijerat sebagai tersangka perkara korupsi mafia minyak goreng bersama-sama dengan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626 miliar. Ketiga perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124 miliar.

Dalam perkara ini, Master Parulian Tumanggor dituntut pidana 12 tahun penjara atau menjadi yang tertinggi, diikuti Pierre Togar Sitanggang 11 tahun, Stanley 10 tahun pidana penjara, dan Wisnu Wardana yang dituntut pidana 7 tahun pidana penjara. Kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang selanjutnya yang digelar 27 Desember 2022.

Back to top button