News

Kasus Kopi Sianida Pacitan, Ayu Sakit Hati karena Laporan Polisi


Polisi akhirnya mengungkap kematian misterius seorang pelajar 14 tahun berinisial MR. Korban tewas usai meminum kopi yang dibuat ayahnya pada Jumat (5/1/2024).

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pacitan menemukan fakta bahwa kopi yang diminum korban, mengandung Sianida.

“Untuk mengungkap kasus ini memang membutuhkan waktu. Tidak dengan tebak-tebakan, namun dengan secara ilmiah, bukti kuat, dan identik,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho pada Kamis (1/2/2024).

Hasil penyelidikan membawa polisi menetapkan Ayu Findi Antika (26), tetangga korban, sebagai tersangka. Ayuk mengakui perbuatannya menyuntikkan racun sianida pada kopi yang diminum korban.

Bukti lain yang menegaskan keterlibatan Ayu adalah hasil autopsi yang dilakukan Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim dan pemeriksaan sampel kopi yang diminum korban.

“Dari hasil itu, didapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum korban, dengan hasil dari ekshumasi adalah identik. Yakni keduanya sama-sama mengandung racun Sianida,” tambah Kapolres.

Ayu sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR, karena, sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta yang dilakukan tersangka Ayu.

Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat Ayu dengan cara menuang racun kedalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.

Ayu memang tidak spesifik menarget orang, hanya keluarga korban yang melaporkan dirinya ke polisi. 

Ketika korban MR hendak berangkat sekolah, kopi yang telah diberi racun oleh tersangka diminum oleh korban pada Jumat (5/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Back to top button