News

Kasus Ferienjob, DPR Akui Bingung Belum Ada Tindakan dari Kemendikbudristek


Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku terkejut dengan pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas tindakan mereka pada kasus Ferienjob yang mengorbankan ribuan mahasiswa di Jerman. Hal tersebut disampaikan Agustina ketika memimpin rapat kerja pemerintah dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Mungkin respons kementerian tentang ferienjob yang mengenai perguruan tinggi, nasib dari perguruan tinggi ini belum ada tindaklanjut ya. Tadi hanya disampaikan bahwa ada imbauan yang keluar dari Dirjen Dikti tanggal 27 Oktober,” kata Agustina.

Sebagai perwakilan anggota Komisi X, Agustina mengaku terkejut karena Kemendikbudritek belum melakukan tindakan apapun kepada perguruan tinggi terkait. Pasalnya, perguruan tinggi berada di bawah Kemendikbudristek yang seharusnya dapat diselesaikan secara internal sebelum akhirnya melibatkan pihak eksternal, dalam hal ini Polri.

“Maka jika ada kekeliruan ada kesalahan tentu ada teguran, peringatan, sanksi diturunkan dari jabatan, mungkin dicopot guru besarnya atau di-nonjob. Tapi tiba-tiba ini jadi tersangka TPPO,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa harapan DPR RI seharusnya pemerintah dapat membela perguruan tinggi terkait sebelum akhirnya kepolisian mengambil alih kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada kabar yang menyebut bahwa Mendikbubristek Nadiem Makarim melakukan tindakan tersebut.

“Tapi sepertinya sampai sekarang kami belum mendengar dilakukannya hal tersebut. Atau mungkin mau ada tambahan bahwa itu sudah dilakukan, sampai sejauh mana upaya itu untuk proses,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku turut prihatin atas kejadian yang menimpa 1.047 mahasiswa di Jerman. Ia menyebut pemerintah seharusnya dapat memastikan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa, termasuk dari segi keamanannya.

“Bukti terbesar adalah dengan betapa besarnya perjuangan kita untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pencegahan dan Penindakan atas Kekerasan Seksual (Permen PPKS) mengenai kekerasan seksual itu salah satu contoh komitmen kami untuk melindungi mahasiswa kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nadiem menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendalami kasus penipuan magang ini. Ia pun berjanji akan menjelaskan secara detail situasi dari masalah yang tengah ditanganinya ini.

“Tapi secara prinsip besar poin yang terpenting adalah bahwa untuk menghilangkan mispersepsi program-program yang disebut tadi banyak program yang disalahartikan sebagai MBKM,” tuturnya. 

Back to top button