Market

Pelanggaran Hukum Sektor Tambang, Ditjen Minerba Bentuk Empat Satgas

Kementerian ESDM gerah dengan banyaknya pelanggaran hukum di sektor ESDM. Hasilnya, Ditjen Minerba membentuk empat Satuan Tugas atau Satgas untuk memberantas berbagai pelangaran tersebut.

Mungkin anda suka

“Beberapa minggu yang lalu, tiga minggu yang lalu saya sudah rapat dengan Menko Polhukam di mana sedang dirancang untuk Keppres penegakan hukum di sektor ESDM,” kata Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dia menyebut, satgas pertama untuk penegakan hukum di bidang tambang ilegal (illegal mining). Ditjen Minerba akan menjadi leading sector dalam satgas tersebut.

Kedua, satgas ilegal drilling atau pengeboran ilegal. Satgas ini akan dipimpin Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Ketiga, satgas yang menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi. Satgas ini akan dipimpin oleh BPH Migas. “Kemudian menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi di mana Kepala BPH Migas sebagai leading sector-nya,” katanya.

Satgas terakhir ialah satgas yang menangani pencurian listrik. Satgas ini akan dipimpin oleh Ditjen Ketenagalistrikan. “Dan keempat menangani pencurian listrik di mana Ditjen Gatrik sebagai leading sector-nya. Jadi empat satgas yang akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM,” katanya. 

Back to top button