News

Kampanye Gibran di Penjaringan Terancam Sanksi, TKN Malah Salahkan KPU-Bawaslu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa buka suara perihal dugaan kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara.

Erwin mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa ada Peraturan KPU yang membatasi peserta pemilu dalam kegiatan kampanye. Ia malah menyalahkan KPU dan juga Bawaslu yang kurang transparan sehingga kerap membuat kontestan pemilu kebingungan di lapangan.

“Bawaslu juga harus transparan, KPU juga harus transparan apa yang do or don’t nya, kita enggak tahu, makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa,” kata Erwin saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

“Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya enggak tahu  PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu. Kemudian itu pasti ada surat teguran apakah itu administrasi, kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa,” ucap dia menambahkan.

Erwin menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan Gibran selama ini dengan membagikan makan dan susu gratis guba untuk memberikan keadilan untuk rakyat khususnya anak kecil yang membutuhkan protein.

“kita ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kita ingin membawa keadilan, bahwa masyarakat Indonesia berhak terhadap makan karena ini masalah perut, ini masalah ekonomi,” tegasnya.

Diketahui, saat Gibran berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023), ia sempat meminta anak-anak naik ke atas panggung.

“Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan,” kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu anak-anak dilarang ikut kampanye. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Back to top button