News

Kamis, Pengacara Irwan Hermawan Setor Duit Rp27 Miliar Tunai ke Kejagung

Maqdir Ismail kuasa Hukum terdakwa komisaris PT Solitech Media Energi, Irwan Hermawan memastikan akan mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis, (13/7/2023).

“Kami akan bawa hari Kamis. Kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uangnya itu benar apa engga,” ujar Maqdir ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut Maqdir mengatakan, pihaknya akan membawa uang Rp 27 miliar tersebut secara tunai. Alasannya, Kejagung menolak pengembalian uang tersebut dalam bentuk transfer.

“Mereka (Kejagung) engga mau terima saya mau transfer,” katanya.

Maqdir menyebut, uang tersebut masih berada padanya ditempat yang aman. “Ya pokoknya kita simpan ditempat yang aman, insyaallah engga ada kurang satu sen pun,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Senin (10/7/2023) pekan depan.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, MAQDIR ISMAIL akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan resminya, Jumat (7/7/2023).

Ketut mengatakan, pemeriksaan dilakukan merupakan buntut dari pernyataan Maqdir yang mengaku kliennya mendapat pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari seseorang sesaat sebelum sidang pembacaan dakwaan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Ketut meminta, pada pemeriksaan nanti, Maqdir ikut membawa uang Rp27 miliar yang disebut-sebut sengaja disediakan Irwan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada MAQDIR ISMAIL untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Back to top button