News

Kakak Petinggi TPN Rudi Tanoesoedibjo Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Bansos


Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari Dewan Pengarah Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Harry Tanoesoedibjo diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI.

Rudy Tanoe diperiksa dalam kapasitas selaku mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL). Mengenakan kacamata dan sweater berwarna hitam, Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, K4 Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun demikian, belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait pemanggilan terhadap Rudy.

Rudy diketahui mangkir dari panggilan pertama komisi antirasuah pada  Rabu (6/12/2023). Seharusnya, ia diperiksa guna melengkapi berkas perkara Eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo Cs.

Dalam konstruksi perkara penahan Kuncoro, pada mulanya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bantuan Sosial Beras (BSB) dan dilanjukan perjanjian pelaksanaan program penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. Penandatangan perjanjian kontrak tersebut diwakili oleh Kuncoro selaku Dirut PT BGR kala itu.

Kemudian untuk membantu program ini, PT BGR menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan pendamping. Akan tetapi, perusahan pembantu tersebut tidak memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Lebih jauh, dalam penyusunan kontrak tidak melakukan kajian ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (black date).

Selama kontrak, mereka tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras ke 19 Provinsi Indonesia. Namun, termin telah dibayarkan sebesar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank PT PTP. Lalu, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 Miliar dari rekening PTP yang tidak sama sekali digunakan terkait distribusi bansos beras.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 127,5 Miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

 

 

Back to top button