News

Kakak Hary Tanoesoedibjo Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK


Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari Dewan Pengarah Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Harry Tanoesoedibjo memilih bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) itu diketahui selesai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB. Rudy langsung bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal oleh pengawal pribadinya, tanpa memberikan komentar soal pemeriksaannya oleh penyidik lembaga antirasuah.

Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Rabu (6/12), namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button