Market

Kabar Baik untuk 85.000 KPM Kendal, Bantuan Beras 10 Kilogram Dibagikan Bulan Ini


Ada kabar baik untuk 85 ribu warga Kabupaten Kendal yang masuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka akan menerima bantuan beras 10 kilogram dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bersumber Cadangan Beras pemerintah (CBP).

“Stok beras yang akan disalurkan ke KPM di Kendal, sudah tersedia. Jumlahnya 2.500 ton. Rencananya memang Januari disalurkan kepada 85 ribu warga Kendal. Tapi kami masih menunggu perintah atasan, yakni Bulog Kanwil Jateng,” kata Kepala Gudang Bulog Sumberejo, Kendal, Mario Hidanto, dikutip dari InilahJateng, Jumat (5/1/2024).

Mario menerangkan, jumlah warga yang menerima bantuan beras dari Bapanas, mengalami naik-turun. Di mana, penerima bantuan beras periode I: Maret, April, dan Mei 2023, sebanyak 86.478 warga. Namun, periode II: September, Oktober, November dan Desember 2023, turun 2 ribu menjadi 84.477 warga.

Mario mengungkapkan, penurunan jumlah warga penerima bantuan beras tersebut, karena ada warga yang sudah dianggap mampu secara ekonomi. Sehingga tidak lagi terdaftar. “Jumlah warga penerima beras bantuan turun karena warga tersebut sudah dianggap mampu ekonominya. Jadi dari tim dikeluarkan dari daftar penerima,” ungkapnya.

Jumlah penerima bantuan beras 10 kg pada 2024, kata Mario, mengalami kenaikan sekitar seribu warga, ketimbang 2023. Dari 84.477 jiwa menjadi 85.674 warga.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, mengatakan, sebanyak 85.674 warga bakal mendapat bantuan beras periode Januari 2024. Program ini untuk membantu masyarakat ketika harga beras mahal.

“Di tahun 2024 ini jumlah warga yang terdaftar sebagai KPM dan yang akan menerima bantuan beras Banpangas ada 85.674 orang. Mereka akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram, bantuan ini dari Pemerintah untuk membantu masyarakat ditengah harga beras mahal,” kata Pandu. .

Selain membantu masyarakat, kata Pandu, bantuan beras ini bertujuan untuk menstabilkan harga. Pada 2023, bantuan beras diberikan selama 7 bulan, terbagi dalam dua periode. Periode pertama terdiri dari Maret, April, dan Mei. Sedangkan periode kedua terdiri dari September, Oktober, November dan Desember 2023.

Back to top button