Hangout

Takhbib, Merusak Rumah Tangga Orang Perbuatan Setan

Rumah tangga yang harmonis merupakan dambaan setiap keluarga. Namun, permasalahan dalam berumah tangga akan selalu ada karena tidak ada satupun manusia di dunia ini yang memiliki sifat sempurna.

Menurut para ulama, manusia adalah tempatnya salah dan lupa (al-insanu mahalul khoto wan Nisyan).

Lupa dan kesalahan manusia akan selalu terjadi. Sebab manusia sekalipun dalam rumah tangga akan selalu mendapat ujian dari Allah SWT.

Bermacam cara Allah menguji hamba-Nya agar menjadi manusia yang bertakwa. Lulus ujian di dunia, maka ia akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak.

Jadi sangat tergantung bagaimana menyikapi permasalahan di dunia itu. Dibutuhkan kesadaran suami-istri, dan bertawakal kepada Allah SWT. Mengalah, memaafkan, dan bertobat kepada Allah serta berjanji untuk tidak saling menyakiti adalah cara terbaik agar rumah tangga kembali rukun dan harmonis.

Kehadiran pihak ketiga seringkali dianggap sebagai biang masalah dalam kehidupan pasangan suami-istri. Keberadaan pihak ketiga ini diartikan oleh salah seorang pasangan sebagai sebuah musibah karena harus berbagi cinta, harta, makan hati, dan lain sebagainya.

Pandangan Agama Islam

Agama mengatur sedemikian rupa kehidupan dan etika rumah tangga. Karena itu, agama Islam memandang penting keharmonisan pasangan suami istri dalam membangun iklim rumah tangga bagi tercapainya tujuan rumah tangga itu sendiri, yaitu kebahagiaan.

Untuk itu, Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’” (HR Abu Dawud).

Pada hadits ini, agama Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya.

Kecaman agama ini tidak hanya menyasar lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga. Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain.

Akhir-akhir ini kata takhbib menjadi populer diperbincangkan di media sosial. Kata takhbib berkaitan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang. Kata takhbib secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak.

Takhbib secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.

Kata takhbib dapat ditemukan pada hadits Nabi Muhammad saw. Riwayat Abu Dawud di atas.

Lainnya hadist Nabi SAW dari riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi. Riwayat ini memiliki redaksi dan kandungan yang semakna dengan HR Abu Dawud tadi.

“Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

Takhbib menjadi kata kunci dalam hadits tersebut. Ulama menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya.

Takhbib dapat juga mengarah pada provokasi pihak ketiga agar istri seseorang menggugat cerai suaminya. Takhbib dilakukan dengan tujuan agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain menikahi perempuan itu, atau untuk tujuan lainnya.

Tindakan tersebut dilakukan dengan cerita dan narasi negatif yang diucapkan pihak ketiga untuk menyudutkan dan memburukkan citra suami seseorang di mata istrinya dalam konteks masyarakat tradisi lisan.

Ruang digital

Pada era digital hari ini, takhbib dapat dilakukan melalui chatting online baik melalui tulisan, audio, video, maupun gambar dengan caption negatif.

M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, menjelaskan, takhbib adalah tindakan pihak ketiga untuk merusak hubungan rumah tangga seorang perempuan dan suaminya.

Dalam Aunul Ma’bud, takhbib merupakan upaya pihak ketiga dalam mempengaruhi pandangan baik seorang perempuan terhadap suaminya. Pihak ketiga menanamkan kebencian di dalam hati seorang perempuan terhadap suaminya sehingga pada waktunya terjadi perceraian.

Takhbib merupakan langkah-langkah awal kehancuran sebuah rumah tangga. Karena salah satu penyebab cerai adalah tindakan pihak ketiga yang mempengaruhi seorang perempuan untuk membenci suaminya, sehingga perempuan itu membenci suaminya dan berusaha melepaskan diri dari hubungan perkawinannya.

Di sinilah letak kerusakan dari tindakan takhbib. Takhbib dilakukan dengan cara pihak ketiga yang menceritakan keburukan atau kekurangan seorang laki-laki di depan istrinya atau menyebutkan kelebihan laki-laki lain di hadapan perempuan tersebut.

Dengan kata lain, takhbib adalah upaya menjatuhkan nama baik seorang suami di hadapan istrinya atau membandingkan kelebihan seorang laki-laki bersuami dengan laki-laki lain di hadapan istrinya.

Seperti penipu

M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, menjelaskan, takhbib berasal dari kata al-khabb yang artinya menipu atau memperdaya, yaitu orang yang berupaya merusak hubungan orang lain.

Karena itu, ada hadits menyebutkan, “Al-khabb atau penipu tidak akan masuk surga.”

Dengan kata lain, takhbib adalah upaya pihak ketiga dalam hal ini laki-laki untuk memperdaya perempuan yang sudah menjadi istri orang lain agar meninggalkan suaminya.

Rasulullah SAW dalam riwayat lain menyebutkan bahwa takhbib merupakan perbuatan setan. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya.

Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”.

Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatu pun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. maka Iblispun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau.” (HR Muslim). Wallahu a’lam bishawab.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button