News

JPU Sebut 40 Tas Hermes dan Chanel Istri Rafael Barang Palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan tas milik istri terdakwa Rafael Alun Trisambodo yaitu Ernie Meike Torondek adalah palsu.

Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam sidang dakwaan Rafael Alun. Jaksa mengatakan pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2023 Rafael Alun membeli sebanyak 70 tas bermerek.

“Terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000,00 yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Namun, berdasarkan verifikasi dokumen terungkap jika 40 dari 70 tas merk Chanel dan Hermes milik istri terdakwa adalah barang palsu.

“Satu buah tas berwarna pink bertuliskan Chanel dengan tag kode dan nomor kartu 27619158. Tidak asli. Rp3 juta,” katanya.

Sementara itu, dalam hasil dokumen verifikasi tas termahal yang dimiliki oleh istri Rafael Alun senilai Rp300 juta.

“Satu buah tas berwarna abu-abu Ostrich bentuk Birkin bertuliskan Hermes. Asli. Rp300 juta,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, terdakwa tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010. Dalam kurun waktu tersebut terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,

Adapun uang Rp5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dalam dakwaan ketiga, Rafael dari tahun 2011 sampai dengan 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai US$937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Back to top button