News

JPU Nilai Tidak Ada Bukti Kuat Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa Putri Candrawathi tidak memiliki bukti kuat soal adanya dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab alat bukti yang penasihat hukum Putri Candrawathi tunjukkan soal pelecehan seksual sangat lemah dan tidak relevan.

Dalam pembacaan replik atas pleidoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bukti keterangan ahli psikologi forensik yang terdakwa Putri Candrawathi hadirkan sangat lemah. Sebab ahli tersebut hanya menggambarkan kondisi depresi dan trauma Putri.

“Alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut jaksa, keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan Natanael Johanes Sumampouw yang menyebut bahwa Putri mengalami depresi tidak bisa menguatkan dugaan pelecehan seksual.

“Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya,” ucap jaksa.

Hal tersebut, lanjut jaksa, sesuai dengan keterangan ahli kriminologi Muhammad Mustofa yang sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan.

“Untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum,” tutur jaksa.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Putri menekankan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual oleh korban Brigadir J. Dia juga mengaku tidak turut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Untuk itu, tim penasihat hukum Putri meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan yang disampaikan jaksa.

Back to top button