Market

Jokowi Resmi Pungut Pajak dari Hobi dan Tempat Kongko Pejabat dan Bos Perusahaan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan aturan soal fasilitas mewah yang biasa menjadi tempat pejabat dan bos perusahaan kongko. Sebab dengan aturan baru Jokowi ini, tempat kongko pejabat dan bos-bos itu akan terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Fasilitas mewah atau tempat kongko ini meliputi fasilitas golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, hingga otomotif. Aturan terkait pungutan pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Presiden Jokowi juga sudah meneken peraturan ini pada 20 Desember 2022.

PP Nomor 55 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan tahun lalu.

Pada Pasal 26 ayat (1) huruf F mengatur natura atau kenikmatan yang disediakan kantor yang dikecualikan dari sasaran pungutan PPh memang mencakup olahraga. Namun olahraga dalam kategori mahal tidak terbasuk yang bebas PPh.

“Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,” tulis Pasal tersebut, dikutip Jumat (23/12/2022).

Dengan berlakunya aturan ini, pejabat dan bos-bos perusahaan akan terkena potongan PPh jika menikmati fasilitas olahraga ‘mewah’ tersebut. Dulunya, natura ini tidak terkena PPh karena tak termasuk penghasilan. Sebab yang menjadi objek PPh adalah gaji, tunjangan, honor kegiatan, honor narasumber dan sebagainya.

Back to top button