News

Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum di Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

Presiden Joko Widodo angkat suara terkait pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Jokowi minta supaya Menteri muda asal partai Golkar itu supaya kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut. Pernyataan tersebu, sambung Jokowi, juga berlaku bagi menteri yang lain.

“Saya sampaikan kepada semuanya, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media, saat peresmian Jalan Tol Cisumdawu KM 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, pada Senin (3/7), Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Usai pemeriksaan, Dito berharap apa yang dijalaninya dapat membersihkan namanya dan kepercayaan dari Presiden Jokowi maupun masyarakat. Dito mengklarifikasi tuduhan dirinya menerima Rp27 miliar dari penyediaan infrastruktur BTS.

Dugaan aliran dana Rp27 miliar yang diterima Dito tersebut, berasal dari saweran Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan.

Uang tersebut, merupakan bagian dari pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Back to top button