Market

Jokowi Kecolongan Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Nikel ke China, DPR Siapkan Panja

Temuan KPK tentang ekspor nikel mentah ilegal sebanyak 5.3 juta ton ke China, periode Januari 2020-Juni 2022, adalah masalah serius. Bagaimana mungkin pemerintahan Jokowi bisa kecolongan?

“Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekspor bijih nikel ilegal itu,” ungkap Yulian Gunhar, anggota Komisi VII DPR, Jakartas, dikutip Selasa (27/6/2023).

Dijelaskan politikus PDI Perjuangan ini, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu, sangat merugikan pendapatan negara. Terlebih saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi, demi menambah penerimaan devisa negara. Oleh karenanya, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.

“KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Yulian mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.

“Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.

Back to top button