News

Jokowi Kasih 2 Jempol untuk Polri-PSSI Bongkar Mafia Bola


Presiden Jokowi mengapresiasi Satgas Anti Mafia Bola Polri, yang membongkar praktik match fixing atau pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Polri juga membongkar judi bola yang beromset Rp481 miliar yang pusatnya berada di Filipina.

“Sudah sejak 2015 saya sampaikan, mengenai pentingnya sepak bola bersih dari judi dan mafia bola. Sehingga, langkah Polri menangkap yang berkaitan dengan bola (mafia bola) dan judi online, saya kira itu sangat bagus,” kata Jokowi sambil mengacungkan dua jempol, usai mengunjungi PT Smelting di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/12/2023).

Jokowi berharap hal seperti itu tidak berhenti sampai di sini. Harus diteruskan demi sepak bola Indonesia yang bersih dari pengaturan skor.

“Di titik itulah transformasi sepak bola Indonesia akan terjadi. Tidak ada pengaturan skor. Tidak ada permainan uang di dalam pertandingan. Inilah yang akan menggerakkan transformasi sepak bola Indonesia,” papar Jokowi.

Dia menegaskan, transformasi persepakbolaan Indonesia akan bergerak maju lebih baik lagi saat tindak pengaturan skor dan kecurangan dalam pertandingan dihilangkan.”Kalau ini enggak selesai jangan berharap sepak bola kita akan naik levelnya meskipun sekarang sudah mulai baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menangkap delapan tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 pada 2018, yang terdiri dari empat penerima dan empat pemberi suap.

Empat penerima suap adalah RP (44) selaku wasit utama, K (35) selaku asisten wasit, R (45) selaku asisten wasit, dan AS (37) selaku wasit cadangan.

Sedangkan pemberi suapnya adalah DRN (37) selaku asisten manajer, VW (60) selaku perantara pengatur skor, KM (47) selaku LO wasit, serta GAS (39) selaku penghubung antara LO wasit dan tersangka VW yang berstatus DPO.

Polri juga membongkar situs judi online bola SBOTOP, yang memiliki perputaran uang hingga Rp481 miliar (Januari-November 2023) dan diikuti 43 ribu akun.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka menggunakan modus menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Para pemain akan diminta menaruh deposit, dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.”Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Back to top button