News

Jika Mediasi di Dewan Pers Gagal, Haji Isam Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, Junaidi mengaku akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo di Dewan Pers pada Jumat (22/9/2023) mendatang.

“Kalau enggak memenuhi tuntutan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” kata Junaidi saat di konfirmasi Inilah.com, Senin (18/9/2023) malam.

Dia mengatakan, mediasi pekan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya. Sebab pada agenda mediasi awal pihak Tempo tidak hadir dengan alasan belum siap, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang.

“Pernah ada undangan tapi dibatalkan oleh Dewan Pers karena dari Tempo belum siap. Terus ada undangan untuk tanggal 25 September, tapi di tanggal itu saya berhalangan, sehingga saya usulkan di 22 September,” tuturnya.

Pengacara dari kantor Junaidi Tirtanata & Co. Law Firm ini menambahkan selama porses yang sedang bergulir di Dewan Pers, pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan Tempo terkait pemberitaan di artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Menurutnya, pemberitaan MBM Tempo sangat tendensius terhadap Haji Isam dan tidak terbukti kerbenarannya. “Tendensius, selalu negative thinking terhadap Pak Haji Isam,” pungkasnya singkat.

Sebagai informasi, Diketahui, MBM Tempo telah dilaporkan ke Dewan Pers oleh Haji Isam terkait pemberitaan opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Dalam laporan kepada Dewan Pers, pihak Haji Isam turut mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana meminta agar pihak MBM Tempo dan kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata dapat hadir dan memenuhi undangan mediasi tersebut. “Meminta mereka untuk hadir,” kata Yadi di Jakarta, Senin,(18/9/2023).

Yadi mengatakan, sejatinya jadwal mediasi sudah ditetapkan oleh Dewan Pers sebelumnya. Namun demikian, kata Yadi, kedua pihak saat itu berhalangan hadir sehingga Dewan Pers  melakukan penjadwalan ulang untuk mediasi pada Jumat mendatang. “Mereka berdua wajib hadir,” tutur Yadi.

Back to top button